Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Abraham Samad
Abraham Samad: Indonesia Perlu Buat UU Perlindungan Aset
Thursday 09 May 2013 17:32:36
 

Seminar Peranan Penegak Hukum dan Institusi Terkait Dalam Perlindungan dan Pengembalian Aset-aset Negara yang Dikuasai Pihak Lain Secara Melawan Hukum di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (9/5).(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Hampir semua aset negara/BUMN yang dipermasalahkan, belum mempunyai alas hak (Sertifikat Hak Pakai). Hal ini sangat rawan untuk dialihkan menjadi hak milik pribadi atau perusahaan. Adanya "pembiaran" atas kondisi ini, sehingga dengan mudahnya terjadi pengalihan aset menjadi milik pribadi atau perusahaan.

Untuk memperjelas tentang masalah ini, diangkatlah dalam 'Seminar Peranan Penegak Hukum dan Institusi Terkait Dalam Perlindungan dan Pengembalian Aset-aset Negara yang Dikuasai Pihak Lain Secara Melawan Hukum' di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (9/5).

Hadir para narasumber dalam acara ini Hakim Mahkamah Agung (MA) Prof. Dr Surya Jaya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Dr Abraham Samad, Staf Ahli Kejaksaan Agung Dr Amari, dan Dekan Fakultas Hukum Hasanuddin Dr Aswanto SH Msi.

Ketua KPK Abraham Samad, menilai sudah saatnya Indonesia memiliki undang-undang perlindungan aset.

"Perlu kerjasama efektif antara komponen penegak hukum untuk melacak dan mengembalikan aset negara yang dikuasai oleh pihak lain secara melawan hukum maupun TPK," kata Abraham.

Menurut Abraham, saat ini perlindungan aset negara masih merujuk pada UU nomor 7 tahun 2006 dan Undang-Undang Tipikor. Belum ada UU yang menangani mengenai aset negara secara khusus.

Abraham mengatakan, pengembalian aset negara sangat penting untuk membantu kesejahteraan masyarakat. Selain itu juga dalam rangka menegakkan keadilan.

Saat ini, para pelaku kejahatan lebih memilih untuk menyimpan aset hasil kejahatannya diluar negeri karena dirasa lebih aman. "Pelaku kejahatan ini biasanya melarikan aset yang dikuasainya dengan menyimpan diluar negeri. Karena dirasa menyimpan aset di luar negeri lebih aman," ujar Abraham.

Selain itu, Abraham Samad mengungkapkan, saat ini praktik-praktik korupsi yang terjadi di Indonesia sudah semakin canggih. Contoh yang paling terlihat ada pada kasus dana talangan Bank Century dan penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) beberapa obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

"Jadi, korupsi ini sebenarnya mengalami evolusi. Praktik tata cara orang melakukan korup yang dulu sederhana melalui pungli dan manipulasi sekarang semakin canggih. Kecanggihan ini pun harus diantisipasi penegak hukum," ungkap Abraham.

Abraham menjelaskan bahwa saat ini praktik korupsi juga tidak lagi bersifat lokal, tetapi sudah transnasional melintasi batas-batas wilayah. Oleh karena itu, Samad menilai perlunya membangun kerja sama dengan negara-negara lain untuk sama-sama berkomitmen melakukan pemberantasan korupsi. Kerja sama ini dinilai penting agar tidak ada tempat bagi koruptor untuk bisa melarikan aset-aset negara yang dikorupsinya.

"Jangan sampai ada tempat yang aman bagi pelaku korupsi jika berlari dari satu negara ke negara lain. Pencurian aset negara masa lalu ini dipicu adanya suasana kondusif bagi koruptor untuk melarikan aset ke luar negeri," kata Samad.

Praktik melarikan aset negara ke luar negeri ini, kata Samad, terjadi pada kasus BLBI dan dana talangan Bank Century. Samad mengungkapkan ada dugaan modus yang sangat canggih yang dilakukan para koruptor dalam kasus BLBI untuk mengambil aset negara.

Dalam kasus BLBI, contohnya, ketika sebuah perusahan dinyataan sudah tidak mampu lagi, perusahaan diberi kewajiban menyerahkan aset kepada negara.

"Tapi, apa yang dilakukan perusahaan, mereka menyerahkan kepada BPPN (Badan Penyehatan Perbankan Nasional) dan asetnya dilelang dengan harga yang tidak semestinya. Perusahaan itu kemudian membeli lagi melalui perusahaannya di luar negeri sehingga aset itu kembai lagi jatuh kepada para konglomerat itu," tutur Samad.

Hal serupa, kata Samad, terjadi dalam praktik korupsi dalam kasus Bank Century. "Century juga demikian. Asetnya kembali menggunakan perusahaan-perusahaan di luar negeri. Oleh karena itu, kami harus menjangkau kejahatan-kejahatan dengan modus canggih seperti ini," katanya.(bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Abraham Samad
 
  Abraham Samad: Pemanggilan SBY Hanya Sebagai Saksi Meringankan
  Abraham Samad: Susah Cari Pemimpin Amanah, Cenderung Otoriter
  Abraham Apresiasi Bantuan Masyarakat Indonesia
  Abraham Samad: Indonesia Perlu Buat UU Perlindungan Aset
  Wiwin Sekpri Abraham Samad Resmi Dipecat, Sespim Gantikan Sementara
 
ads1

  Berita Utama
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?

Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah

Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua

 

ads2

  Berita Terkini
 
Oknum Notaris Dilaporkan ke Bareskrim Polri atas Dugaan Penggelapan Dokumen Klien

Kuasa Hukum Mohindar H.B Jelaskan Legal Standing Kepemilikan Merek Polo by Ralph Lauren

Dewan Pers Kritik Draf RUU Penyiaran: Memberangus Pers dan Tumpang Tindih

Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Senior STIP Jakarta Aniaya Junior hingga Meninggal

Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2